Wednesday, April 11, 2007

MATERI KULIAH 13 IPS TERPADU

PENILAIAN KOMPETENSI GURU

Undang-undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen:
Profesional
Pedagogik
Sosial
Kepribadian
Mencakup:
Kemampuan merancang dan melaksanakan pembelajaran inovatif
Kemampuan merancang dan melaksanakan asesmen

APA DAN SIAPA YANG MENILAI:
Ø Penilaian Kelas
Ø Ketuntasan Belajar
Ø Rapor
Ø Evaluasi Program

UU No 20/2003 PASAL 35 AYAT (1)
Bahwa Standar Nasional Pendidikan mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.

PP 19 PASAL/2005 1 AYAT (11)
Bahwa Standar Penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik

PENGERTIAN PENILAIAN:
Ø Adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik.
Ø Hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap ketuntasan belajar peserta didik dan efektivitas proses pembelajaran. Informasi tersebut merupakan hasil pengolahan data yang diperoleh melalui kegiatan pengukuran dan nonpengukuran

PERBANDINGAN PENGUKURAN & NON-PENGUKURAN:
Ø Pengukuran dan nonpengukuran adalah proses untuk memperoleh data tentang karakteristik peserta didik dengan aturan tertentu.
Ø Hasil pengukuran berupa data numerik atau kuantitatif, sedangkan hasil nonpengukuran berupa data kualitatif.

PENILAIAN:
* Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menetapkan pencapaian hasil belajar peserta didik.

PENILAIAN OLEH PENDIDIK:
* Tujuan dan Kegunaan:
l Tujuan memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
l Penilaian tersebut digunakan untuk (a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik, (b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan (c) memperbaiki proses pembelajaran

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN:
* Tujuan dan Kegunaan:
l Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH:
* Tujuan dan Kegunaan: Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
> pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
> dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
> penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
> pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

PRINSIP-PRINSIP PENILAIAN:
Mendidik
Terbuka/Transparan
Menyeluruh/Komprehensif
Terintegrasi dengan PBM
Objektif dan Sistematik
Berkesinambungan, Adil dan beracuan kriteria

1. MENDIDIK:
Mampu memberikan sumbangan positif terhadap peningkatan pencapaian belajar peserta didik. Hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan memotivasi peserta didik untuk lebih giat belajar.

2. TERBUKA / TRANPARAN:
prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan diketahui oleh pihak yang terkait

3. MENYELURUH/KOMPREHENSIF
menyangkut berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai. Penilaian yang menyeluruh meliputi aspek pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor), sikap dan nilai (afektif), yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.

4. TERINTEGRASI DGN PBM
yakni menilai semua hal yang dikerjakan peserta didik selama proses pembelajaran yang berkait dengan aspek kognitif, afektif, dan/atau psikomotorik

5. OBJEKTIF DAN SISTEMATIK
Objektif, yakni penilaian yang berpijak pada kondisi nyata peserta didik dan kriteria yang ditetapkan
Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar peserta didik sebagai hasil kegiatan belajarnya

6. BERKESINAMBUNGAN, ADIL DAN BERACUAN KRITERIA
Berkesinambungan, yakni dilakukan secara terus menerus sepanjang berlangsungnya kegiatan pembelajaran.
Adil, yakni tidak ada peserta didik yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender
Beracuan kriteria, yakni penentuan kelulusan peserta didik menggunakan nilai batas ambang kompetensi (NBAK).

TEKNIK PENILAIAN:
* Teknik penilaian dapat berupa
> tes tertulis,
> observasi,
> tes praktik,
> penugasan perseorangan atau kelompok,
> dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik SK dan KD serta sesuai dengan karakteristik tingkat perkembangan peserta didik dari aspek kognitif, psikomotor, dan afektif

1. OBSERVASI:
Dapat pula disebut pengamatan, adalah teknik penilaian yang dilakukan dengan menggunakan indera penglihatan secara langsung. Observasi dapat dilakukan secara formal maupun informal. Observasi formal dilakukan dengan cara menggunakan instrumen yang sudah dirancang sebelumnya, sedangkan observasi informal dilakukan tanpa menggunakan instrumen yang dirancang terlebih dahulu
2. PRAKTIK:
Tes praktik, juga biasa disebut tes kinerja, adalah teknik penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan kemahirannya, baik diwujudkan dalam bentuk tertulis sehingga disebut tes keterampilan tertulis, ataupun dalam bentuk lain yaitu berupa kemahiran mengidentifikasi, bersimulasi, ataupun melakukan pekerjaan yang sesungguhnya.
Tes untuk mengukur kemahiran mengidentifikasi sesuatu hal berdasarkan fenomena yang ditangkap melalui alat indera disebut tes identifikasi.
Tes untuk mengukur kemahiran bersimulasi memperagakan suatu tindakan disebut tes simulasi.
Tes untuk mengukur kemahiran mendemonstrasikan pekerjaan yang sesungguhnya disebut tes petik kerja atau tes contoh kerja.
3. PENUGASAN:
Penugasan adalah suatu teknik penilaian yang menuntut peserta didik menyelesaikannya di luar kegiatan pembelajaran di kelas/laboratorium.
Penugasan dapat diberikan dalam bentuk individual atau kelompok. Penugasan ada yang berupa tugas rumah atau berupa projek.
Tugas rumah adalah tugas yang harus diselesaikan peserta didik di luar kegiatan kelas, misalnya menyelesaikan soal-soal dan melakukan latihan.
Projek adalah suatu tugas yang melibatkan kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
4. TES TERTULIS:
Teknik penilaian yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan atau isian. Tes yang jawabannya berupa pilihan meliputi pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, dll. Adapun tes yang jawabannya berupa isian berbentuk isian singkat dan uraian
5. TES LISAN:
Tes lisan dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan seorang atau beberapa penguji. Pertanyaan dan jawaban diberikan secara lisan dan spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman pensekoran.
6 WAWANCARA:
Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi secara mendalam tentang wawasan, pandangan, atau aspek kepribadian peserta didik yang jawabannya diberikan secara lisan dan spontan.
7. PEMBERIAN ANGKET:
Pemberian angket dilakukan untuk memperoleh fakta dan/atau tanggapan/sikap peserta didik atas suatu hal. Angket dapat disusun menurut skala tertentu seperti skala Likert, skala perbedaan semantik, skala Thurstone, skala Gutman, dan skala Bogardus.
8. PENILAIAN PORTOFOLIO:
Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai portofolio peserta didik. Portofolio adalah kumpulan karya-karya peserta didik dalam bidang tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik.
9. JURNAL:
Jurnal merupakan catatan pendidik selama proses pembelajaran yang berisi informasi kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkait dengan kinerja ataupun sikap peserta didik yang dipaparkan secara deskriptif.
10.INVENTORI:
Inventori merupakan skala psikologis yang dipakai untuk mengungkapkan sikap, minat, dan persepsi peserta didik terhadap sesuatu objek psikologis. Inventori antara lain berupa skala Thurstone, skala Likert, atau skala berdiferensiasi semantik.
11.PENILAIAN DIRI:
Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berbagai hal.
12. PENILAIAN ANTAR TEMAN:
Penilaian antarteman merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan temannya dalam berbagai hal.

INSTRUMEN
INSTRUMEN TES TULIS:
> Tes isian: isian singkat dan uraian
> Tes pilihan: pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan
INSTRUMEN TES PRAKTIK:
> Tes keterampilan tertulis
> Tes identifikasi
> Tes simulasi
> Tes petik kerja (tes contoh kerja): tes petik kerja prosedur dan/atau tes petik kerja produk
BENTUK INSTRUMEN :
> Observasi ---Lembar Pengamatan
> Penugasan---Tugas rumah, projek
> Tes lisan --- Daftar Pertanyaan
> Wawancara---Pedoman wawancara
> Penilaian portofolio---Lembar penilaian portofolio
> Jurnal ---Buku cacatan jurnal
> Inventori---Skala inventori
> Penilaian diri---Kuesioner/lembar penilaian diri
> Penilaian antar teman---Lembar penilaian antarteman

PELAKSANAAN TES TULIS:
> ulangan harian,
> ulangan tengah semester,
> ulangan akhir semester (ulangan akhir semester gasal), dan
> ulangan kenaikan kelas (ulangan akhir semester genap).
OBSERVASI:
> dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran
PENUGASAN:
> dapat berupa penugasan individual atau kelompok, dan
> dilakukan melalui tugas rumah atau bentuk proyek.
PEMILIHAN STRATEGI DITENTUKAN:
> Karakteristik hasil belajar yang akan diukur (indikator) yang telah ditentukan
> Strategi harus adekuasi dengan indikator
CONTOH HASIL BELAJAR:
> Keterampilan kognitif (mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta)
> Keterampilan proses (merumuskan masalah, melakukan eksperimen, mengukur, mengkomunikasikan, dst.)
> Keterampilan psikomotorik (menggunakan alat, mendemonstrasikan gerakan, merangkai alat)
> Sikap termasuk keterampilan sosial (Disipin, kerjasama, jujur)
TEKNIK MENGUKUR HASIL BELAJAR:
> Mustahil diukur/direkam menggunakan satu cara/teknik saja
> Pasti ada satu cara yang paling baik untuk meng-ukur/merekamnya (selama hasi belajar dirumuskan secara operasional)

MEKANISMEN PENILAIAN:
Ø Perancangan penilaian dilakukan sejak disusunnya silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran
Ø Unit penilaian yang dilakukan oleh pendidik adalah Kompetensi Dasar, sehingga penilaian dilakukan terhadap peserta didik dalam penguasaan setiap Kompetensi Dasar melalui ulangan harian dan/atau teknik lain yang sesuai.
Ø Ulangan harian dapat dilaksanakan untuk mengetahui penguasaan beberapa Kompetensi Dasar yang relevan.
Ø Ulangan harian direncanakan dan dilaksanakan oleh pendidik dengan sepengatahuan satuan pendidikan agar tidak terjadi lebih dari tiga ulangan harian pada hari yang sama.
Ø Hasil ulangan harian diumumkan dan bagi yang tidak mencapai nilai batas ambang kompetensi (NBAK) atau kriteria ketuntasan minimal (KKM) dikenai program remedi dan diberi ulangan kembali untuk melihat keberhasilannya.
Ø Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas (ulangan akhir semester genap) direncanakan dan dilaksanakan oleh pendidik dengan sepengetahuan satuan pendidikan.
Ø Hasil ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas diumumkan; dan bagi yang tidak mencapai NBAK yang ditetapkan satuan pendidikan dikenai program remedi dan diberi ulangan kembali untuk melihat keberhasilannya.
Ø Hasil penilaian akhir semester untuk suatu mata pelajaran dilaporkan untuk tiap-tiap ranah, yakni aspek kognitif, psikomotor dan afektif.
Ø Hasil penilaian akhir semester untuk suatu mata pelajaran dilaporkan dalam bentuk satu nilai yang mencerminkan aspek kognitif dan/atau psikomotor. Penjelasan secara rinci tentang proporsi antara aspek kognitif dan aspek psikomotor perlu diberikan untuk setiap mata pelajaran. Untuk aspek afektif dinyatakan secara kualitatif dengan kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Ø Hasil penilaian dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan kualitas program pembelajaran yang diselenggarakan, sedangkan bagi peserta didik sebagai cerminan untuk berupaya meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan.

No comments: